Hukuman Mati: Apakah Sudah Sepatutnya?
Supremasi Hukum di Indonesia bagaimana ini???? Sudah selayaknyakah hukuman mati diterapkan untuk pengedar Narkoba?
- Narkoba tidak akan pernah bida dibasmi selagi rokok masih dikonsusmi khalayak.
- Narkoba juga dipergunakan secara legal di rumah sakit- rumah sakit atas nama dosis yang tepat dan bukan penyalah gunaan narkotika.
Dengan 2 hal itu aja Narkoba apa bisa diberantas? Mustahil!
Hancur abies.. eksekusi mati.... pengedaran narkoba di lapas dan kasus nenek asyani.. yang di vonis 1 tahun dan 500 juta.. sedangkan koruptor enak banget ya dapat remisi... and grasi....
Seandainya hukum di Indonesia ini bisa lebih baik... dari pada sekarang... narkoba merusak generasi muda. Korupsi merusak segalanya.. yang kaya bertambah kaya ... yg miskin tambah miskin dan hidup menderita, apakah hukum indonesia bisa menegakan hukuman mati buat koruptor juga.
Jangan hanya narkoba ... apa yg sudah di hukum puluhan tahun dan sudah kembali kejalan benar harus di eksekusi juga? dan bahkan banyak napi yg ingin mengantikan hukumannya. kita gak tau orang itu bagaimana di lapasnya?? ..
Hukuman mati pantas buat pembuat narkoba serta jaringannya.. apa kah pemakai??? bisa ??? karna banyak pemakai yg kembali memakai narkoba lagi walaupun sudah merasakan di penjara.... semoga hukum di indonesia ini bisa lebih baik dari pada sekarang.
0 comments: